TANJUNG REDEB – Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan mewajibkan seluruh pondok pesantren (pontren) memenuhi 5 kriteria. Yakni keberadaan kiai, musala, asrama, minimal dihuni santri mukim 15 orang dan pemimpin pontren diwajibkan ahli membaca kitab kuning.
Untuk diketahui, kitab kuning adalah istilah untuk kitab literatur dan referensi Islam dalam bahasa Arab klasik meliputi berbagai bidang studi Islam seperti Quran, Tafsir, Ilmu Tafsir, Hadits, Ilmu Hadits, Fiqih, Ushul Fiqih, Kaidah Fiqih, Tauhid, Ilmu Kalam, Nahwu dan Sharaf atau ilmu lughah termasuk Ma’ani Bayan Badi’ dan Ilmu Mantik, Tarikh atau sejarah Islam, Tasawuf, Tarekat, dan Akhlak, dan ilmu-ilmu apapun yang ditulis dalam Bahasa Arab oleh para ulama dan intelektual muslim klasik.
Kepala Seksi Madrasah Diniyah dan Pontren Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Berau, Fatahuddin, menuturkan, hingga saat ini diperkirakan tak lebih sekitar 2 pontren saja yang penuhi persyaratan itu.
“Dari 19 pontren yang tersebar di Berau, saat ini baru 2 yang kami anggap memenuhi persyaratan. Yaitu Al Kholil dan Nurul Muhajirin. Itu menurut data terbaru yang disampaikan ke kita,” tambah pria yang akrab disapa Fatah.
0 komentar:
Posting Komentar